Wednesday, October 22, 2014

Orang yang bangkrut ? Pengusaha sukses kali bangrut ya?? Orang kok bisa bangkrut, kapan bisnisnya ??



Orang yg bankrut dari kalangan umatku adalah org yg kelak pada hari kiamat datang dgn pahala shalat, puasa dan zakat. Namun dia memikul dosa akibat memaki, menuduh zina, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul org lain tanpa hak..

-maestro peradaban, Muhammad saw-

Dia dan org yang didzaliminya lalu diberi pahala dari kebaikannya masing2. Namun ketika pahala orang yang berbuat dzalim itu tdk cukup utk menebus kedzahlimannya sendiri, maka DIAMBILLAH dosa org yg didzolimi, lalu DIPIKULKAN kepada org yg mendzaliminya, lalu DICAMPAKKANLAH ia ke dalam NERAKA."

HR. Muslim. Dari Abu Hurairah.. (dari riyadhusshalihin)

Hari Gini Takut NIKAH ?? Enak kaleeess

Ukhti...


Bila pernikahan membuatmu khawatir merubah hidupmu, coba gali ilmu lagi. Tambah referensi bacaan atau hadir di majelis ilmu.
Karena seruan Rasulullah untuk segera menggenapkan setengah dien sungguh banyaklah manfaatnya, sungguh akan banyak keberkahan.
Ukhti, bila kita risau siapakah yg akan menjadi pendamping kita, yakin saja, bila Allah akan kirimkan sosok lelaki yg shalih, bila kita memilih menjadi wanita shalihah.
Ukhti, bila kita takut setelah menikah akan terpasung dalam rutinitas di rumah, tak perlu takut, ladang amalmu terhampar luas di mulai dari mengurus rumah. Kembangkanlah potensi diri di mana saja, yakin kita bisa 
Ukhti, bila ada rasa takut kekurangan, kembalilah pada Allah, bahwa Tuhan kita Maha Kaya, yakilah rizki kita tak mungkin tertukar dg yg lain. Kalau sebelum nikah rizki kita udah banyak, apalagi setelah nikah, Allah yg akan mencukupkan.
Ukhti, bila ada ketakutan pendampingmu akan bersikap kasar, lemah lembutlah, sekeras apapun batu yg setiap saat di tetesi air, maka suatu saat batu itu akan berlubang. Begitupun dg hati yg keras, doa dan kelembutan kitalah yg akan menggerakkan hatinya untuk bersikap lembut.
Ukhti, laki-laki shalih tak akan menjatuhkan pilihan berdasar wajah dan harta saja. Lelaki shalih akan memilih karena kedekatan kita kepada Allah.
Lelaki yg shalih akan memuliakan istrinya, akan menjaganya, akan bertanggung jawab, mencintainya. Dan akan berjuang untuk keluarganya.
Shalihahkan diri kita. Dan semoga Allah jodohkan dg lelaki shalih.
Aamiin


a5

Bunda Didiklah Anak-anak Kalian | Psikologi | Tumbuh Kembang | Pendidikan Usia Dini Bagian 1..

hasil diskusi, lalu ada hasil diskusi dari rekan-rekan lainnya.. mudah2an bisa membuka wawasan bagi pembaca yaa..  :D

"Apa yg saya share nanti adalah hasil diskusi panjang beberapa tahun belakangan ini. Juga merupakan hasil kolaborasi ayah, ibu, guru, pakar dll.
Kami akhirnya meyakini dan menyadari bahwa tiada lembaga terbaik di muka bumi utk mendidik generasi kecuali di keluarga dan di jama'ah atau komunitas
Fungsi pernikahan atau berkeluarga adalah mendidik anak dan membangun kepemimpinan/kemandirian berbasis potensi keluarga
Ketika kedua fungsi itu hilang, maka berakhirlah peran dan fungsi keluarga
Di abad modern ini, nyaris di banyak keluarga atau rumah, kedua misi dan fungsi itu tercerabut dari rumah
Umumnya fungsi mendidik anak diserahkan kpd persekolahan, fungsi kepemimpinan atau kemandirian atau kewirausahaan diserahkan kpd industri di luar rumah
Ketika amanah2 ini terlalaikan, maka terjadilah penyimpangan fitrah yg luar biasa dari anggota2 keluarga dan akhirnya secara massive menjadi penyimpangan sosial dan kejiwaan di masyarakat
Diantaranya perceraian sangat mudah terjadi, menurut statistik perceraian di Indonesia terjadi setiap 36 menit
Rumah tidak lagi sehangat dulu
Orang lalu sibuk bicara Quality Time, padahal Quantity juga penting
Terkait dgn tema hari ini mengenai konsep Aqil Baligh, sangat erat kaitannya dengan peran Home Education
Dunia di luar sana tidak pernah peduli dengan konsep pendidikan yang melahirkan generasi Aqil Baligh
pernah dengar kalau generasi di jaman nabi itu perkembangan psikologisnya berkembang lebih cepat daripada perkembangan fisiologisnya
sehingga jaman dulu banyak yg msh anak2 tp sdh hafal berbagai kitab dan berani memimpin perang (mohon koreksi jika ad yg keliru)
Ya benar, tradisi generasi aqil baligh sebenarnya berlangsung sampai era sebelum persekolahan modern masuk ke Indonesia
Indonesia mengenal konsep Surau, Dayah, Rangkang, Meunasah dll
Para ulama dahulu menanamkan tradisi kemandirian ketika menjelang aqilbaligh. Anak2 ketika itu umumnya sdh malu kalau usia 8-9 tahun masih tidur di rumah
Umumnya mereka tidur di Suraum (mushola/masjid)
Rasulullah SAW telah memulai pendidikan generasi aqil baligh ini tentu pada dirinya sendiri lewat bimbingan Allah swt
Usia 9 tahun, Rasulullah SAW telah magang berdagang ke Syams bersama pamannya
Lalu kemudian Rasulullah SAW mempraktekannya pd Sahabat2 muda (sahabat yg masih anak ketika Rasulullah saw sdh menjelang senja)
Kita mengenal Usamah bin Zaid ra
Siroh mencatat bhw Rasulullah saw menikahkan Usamah ra ketika berusia 14 tahun
Apakah Rasulullah SAW lalai ketika menikahkan Usamah ra?
jadi point penting pendidikan ketika zaman itu adalah kemandirian anak pak?
Tentu tidak. Usamah telah mengalami pendidikan generasi aqil baligh
Siroh kemudian mencatat bahwa Usamah ra ditunjuk menjadi panglima perang ke Tabuk pd usia 16 tahun
Apakah Rasulullah SAW lalai ketika menunjuk seseorang dalam penugasan yg penting?
Saya meyakini bukan hanya Usamah ra yang menjalani pendidikan generasi Aqil Baligh ini, tetapi juga sahabat2 seangkatan dengannya. Tentu dgn pendidikan yg disesuaikan dgn potensinya
Karenanya, model mendidik seperti ini kemudian menjadi tradisi selama ratusan tahun setelah Rasulullah SAW wafat
nanti kita bahas. Ada upaya melambatkan terbentuknya generasi aqil baligh ini. Bukan hanya pd generasi muda Islam, namun seluruh generasi pd abad modern
Sebuah Journal Psikologi thn 2009 menyebut bhw penyebab penyimpangan perilaku generasi muda adalah krn lambatnya pengakuan sosial pd kedewasaan mereka. Di Amerika, bahkan kecenderungan seorang dianggap dewasa ketika berusia 26 tahun
model mendidik generasi aqilbaligh seperti yg Rasulullah SAW teladankan kemudian menjadi tradisi selama ratusan tahun setelah Rasulullah SAW wafat
Kita saksikan sepanjang sejarah putra2 AqilBaligh Islam bukan hanya mandiri ketika AqilBaligh tetapi telah memiliki peran yg menebar rahmat dan manfaat
Imam Syafii rahimahullah telah menjadi Mufti (pemberi fatwa) di usia 14 tahun
Alkhawarizmi telah menjadi penemu pemikiran2 matematika sejak usia 10 tahun dan menjadi guru besar di usia 16 tahun
HE secara berjamaah adalah lembaga yg kami yakini paling siap dan mampu melakukan itu
InsyaAllah
Dalam masyarakat yg menyerahkan anaknya pd persekolahan modern, mustahil bisa melahirkan generasi aqil baligh. Sistem persekolahan yg ada telah mensegregasi anak2 kita menjadi kelas2 sosial yg seolah telah baku. Misalnya disebut dewasa kalau sdh kerja dan kelar kuliah
Di masyarakat modern, siapa yg mau menerima anak2 berusia 14-16 tahun dalam sebuah peran2 di sosial masyarakat ??
Itu bukan salah anak kita atau generasi mereka. Tidak ada anak yg berdoa agar dijadikan anak alay dan lalai kan?
Seorang pakar psikolog Muslim, kalau tdk salah asal Turki, namanya Malik Badri. Tahun 85 pernah ke Indonesia. Bukunya yg kita kenal dan banyak diterjemahkan adalah Dilema Psikolog Muslim, mengatakan
Mengatakan bhw penjenjangan toddler, kids, teenager, adults dgn masing2 punya tahap awal tengah dan akhir dstnya bukan berasal dari landasan ilmiah. Itu hanya pengamatan psikolog barat thd masyarakat mereka. Yg kemudian diadopsi menjadi jenjang persekolahan
Malik Badri mengatakan bhw Islam hanya mengenal dua periode kehidupan di dunia, yaitu sebelum Aqil Baligh dan sesudah Aqil Baligh
Baligh adalah kondisi tercapainya kedewasaan secara biologis. Kalau anak pria, biasanya suara membesar, tumbuh jakun, mimpi basah dstnya
Kalau anak wanita ditandai dgn menstruasi dstnya
Kondisi baligh itu dicapai umumnya pd usia 13-16 tahun
Secara syariah ketika seorang anak mencapai aqil baligh, maka berlakulah sinnu taklif yaitu masa2 pembebanan syariah. Artinya anak kita yg mencapai aqil baligh maka kewajiban syariahnya akan setara dengan kedua orangtuanya
Ketika itu anak2 kita akan setara kewajibannya dgn kedua orangtuanya dalam shalat, puasa, zakat, haji, jihad, nafkah dan kewajiban sosial lainnya
Mereka telah menjadi manusia dewasa
Yg memikul semua beban kewajiban seorang manusia dewasa
Artinya apa?
Artinya pendidikan Islam sejatinya menyiapkan anak2 Islam agar mampu menerima kewajiban syariah ketika mereka mencapai Aqil Baligh
Islam tdk mengenal konsep BALIGH belum AQIL dan AQIL namun belum BALIGH, alias REMAJA
Istilah remaja atau Adolescene bahkan tidak dikenal di seluruh dunia sampai abad ke 19
Baligh (kedewasaan fisik biologis) mesti sejalan dengan Aqil (kedewasaan psikologis, sosial, syariah)
Transisi boleh saja sepanjang jangan terlalu lama...."


Bersambung yaaa (penonton kecewaaa)

Saturday, August 30, 2014

Mau Khitbah Tapi Takut-Takut ? Ini panduannya....Ga Gentle ah klo Pacaran...

-Pengertian Khitbah -
Khitbah atau pinangan secara etimologi (bahasa) berasal dari kata خطبة – خطبا – يخطب – خطب yang berarti permintaan atau peminangan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menjelaskan pada Bab I, Pasal 1, bahwa khitbah (peminangan) adalah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang perempuan.(1)

-Akibat-akibat dari Terjadiya Khitbah-
Khitbah atau peminangan merupakan langkah awal dalam proses pernikahan. Di mana melalui khitbah ini seorang yang meminang dan yang dipinang dapat mengenal lebih dalam, sehingga kelak setelah menjadi suami isteri tidak menimbulkan penyesalan serta kekecewaan di kedua belah pihak. 

Secara prinsip khitbah (peminangan) seorang laki-laki terhadap seorang perempuan belum berakibat hukum,
Sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab III, pasal 13 tentang Peminangan, sebagai berikut;
1). Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan;
2). Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntutan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai. 

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa khitbah atau peminangan tidak mempunyai akibat hukum.
Akan tetapi ketika khitbah telah dilakukan, maka timbul konsekuensi dari khitbah tersebut, yaitu: 

a) Meskipun khitbah tidak berakibat hukum, tetapi perempuan yang telah dipinang oleh seorang laki-laki dan telah diterimanya, maka tidak 
boleh dipinang oleh laki-laki lain, karena khitbah yang pertama menutup hak khitbah orang lain, kecuali jika diizinkan oleh laki-laki 
pertama. Bahkan jumhur ulama mengharamkan meminang perempuan yang telah dipinang oleh orang lain.

b) Setelah terjadi khitbah maka laki-laki yang meminang boleh melihat muka dan tangan perempuan yang dipinangnya serta saling mengenali 
antara keduanya. Dalam istilah Arab disebut nadhar (2)  dan ta’aruf (3). Pernikahan dalam Islam didasarkan pada kerelaan, kesukaan, serta 
persetujuan dari kedua belah pihak. Maka dari itulah bagi masing-masing pihak untuk melakukan nadhar dan taaruf, sehingga setelah menikah terhindar dari kemungkinan terjadinya hal-hal yang mengecewakan.

c) Akad khitbah tidak berarti akad nikah sehingga laki-laki dan perempuan yang melakukan khitbah tidak boleh bergaul seperti layaknya suami isteri.
d) Kedua belah pihak juga tidak boleh ber-khalwat di tempat-tempat yang sepi, kecuali ditemani oleh muhrimnya.

“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab(Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakanya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu)supaya kamu jangan berdukacita terhadap apa yang luput dari kamu dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikanNya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.”
 (QS Al-Hadid ;22-23)


Footnote :
(1)  Saekan, Erniati Effendi, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Surabaya: Arkola Offset, 1997, Cet.I, hlm. 75
(2) Nadhar artinya “melihat atau memandang”. Dalam hal ini adalah melihat dari dekat calon isteri atau suami dalam batas-batas kesopanan yang dibenarkan oleh syara’ dalam rangka menuju pernikahan. Lihat: Hady Mufaat, op. cit., hlm.41
(3) Ta’aruf berarti “mengenal”. Dalam konteks ini yang dimaksud dengan ta’aruf adalah saling mengenal kepribadian calon jodohnya masing-masing. Lihat: Hady Mufaat, Ibid