Saturday, August 30, 2014

Mau Khitbah Tapi Takut-Takut ? Ini panduannya....Ga Gentle ah klo Pacaran...

-Pengertian Khitbah -
Khitbah atau pinangan secara etimologi (bahasa) berasal dari kata خطبة – خطبا – يخطب – خطب yang berarti permintaan atau peminangan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menjelaskan pada Bab I, Pasal 1, bahwa khitbah (peminangan) adalah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang perempuan.(1)

-Akibat-akibat dari Terjadiya Khitbah-
Khitbah atau peminangan merupakan langkah awal dalam proses pernikahan. Di mana melalui khitbah ini seorang yang meminang dan yang dipinang dapat mengenal lebih dalam, sehingga kelak setelah menjadi suami isteri tidak menimbulkan penyesalan serta kekecewaan di kedua belah pihak. 

Secara prinsip khitbah (peminangan) seorang laki-laki terhadap seorang perempuan belum berakibat hukum,
Sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab III, pasal 13 tentang Peminangan, sebagai berikut;
1). Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan;
2). Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntutan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai. 

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa khitbah atau peminangan tidak mempunyai akibat hukum.
Akan tetapi ketika khitbah telah dilakukan, maka timbul konsekuensi dari khitbah tersebut, yaitu: 

a) Meskipun khitbah tidak berakibat hukum, tetapi perempuan yang telah dipinang oleh seorang laki-laki dan telah diterimanya, maka tidak 
boleh dipinang oleh laki-laki lain, karena khitbah yang pertama menutup hak khitbah orang lain, kecuali jika diizinkan oleh laki-laki 
pertama. Bahkan jumhur ulama mengharamkan meminang perempuan yang telah dipinang oleh orang lain.

b) Setelah terjadi khitbah maka laki-laki yang meminang boleh melihat muka dan tangan perempuan yang dipinangnya serta saling mengenali 
antara keduanya. Dalam istilah Arab disebut nadhar (2)  dan ta’aruf (3). Pernikahan dalam Islam didasarkan pada kerelaan, kesukaan, serta 
persetujuan dari kedua belah pihak. Maka dari itulah bagi masing-masing pihak untuk melakukan nadhar dan taaruf, sehingga setelah menikah terhindar dari kemungkinan terjadinya hal-hal yang mengecewakan.

c) Akad khitbah tidak berarti akad nikah sehingga laki-laki dan perempuan yang melakukan khitbah tidak boleh bergaul seperti layaknya suami isteri.
d) Kedua belah pihak juga tidak boleh ber-khalwat di tempat-tempat yang sepi, kecuali ditemani oleh muhrimnya.

“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab(Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakanya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu)supaya kamu jangan berdukacita terhadap apa yang luput dari kamu dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikanNya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.”
 (QS Al-Hadid ;22-23)


Footnote :
(1)  Saekan, Erniati Effendi, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Surabaya: Arkola Offset, 1997, Cet.I, hlm. 75
(2) Nadhar artinya “melihat atau memandang”. Dalam hal ini adalah melihat dari dekat calon isteri atau suami dalam batas-batas kesopanan yang dibenarkan oleh syara’ dalam rangka menuju pernikahan. Lihat: Hady Mufaat, op. cit., hlm.41
(3) Ta’aruf berarti “mengenal”. Dalam konteks ini yang dimaksud dengan ta’aruf adalah saling mengenal kepribadian calon jodohnya masing-masing. Lihat: Hady Mufaat, Ibid

Monday, August 18, 2014

- Hingga Harum Tanah Basah -


Dalam diam kita pun menyadarinya, semua ini terjadi atas ketulusan Cinta.
Entah cinta yang bagaimana, yang ku tahu rasa ini benar PemberianNya,
dan tiada yang sanggup mengelak atas apa yang menjadi kehendakNya
Ia mendiami hati meski kita tak pernah berjumpa.

Ketika wajah masih bisa tersenyum, meski hati menangis.
Ketika kita masih bisa tertawa, saat hati benar-benar terluka,
dan ketika pengorbanan ini membuat banyak orang berbahagia, 
Hanya inilah hal terbaik yang bisa kita lakukan. 

dan akhirnya sesaat kita berjumpa dalam nyata,
tidak mengapa... begini saja cukup :')
meski setelah ini hati memikul pengorbanan seumur hidup

Bersikap bahwa hatimu baik-baik saja mungkin berlaku bagi mereka, tapi tidak bagiku,
dan ketika kedua matamu basah, begitu juga aku..
Karena sejak saat itu... Hati ini dapat membaca makna yang tersimpan dalam benak.

Meski raga tak bisa bersama.... begini saja cukup...

 Menjaga hati tersimpan rapi tanpa kata,
Hingga jasad mencium harum tanah basah.
Dalam Hatimu aku Hidup, dan dalam hening Doa Namamu ku sebut :')



Sunday, August 17, 2014

- Menghamba Diri -


Ketika dapat melihat keluarga dan kedua orang tua tersenyum,
Begini saja cukup...

Ketika hati menyimpan rasa dan nama nya menghiasi doa,
Begini saja cukup...

Ketika dapat bertemu wajah di dunia, dan berharap bersama di JannahNya,
Begini saja cukup...

dan ketika setiap pengorbanan membuat sahabat dan banyak orang tersenyum,
Begini saja cukup...

dan ketika setiap keberadaan diri membawa banyak manfaat kebaikan hidup.
Begini saja cukup...

Kepada Engkau Ya Rabb.. Hati dan Jiwa ini tunduk...
Begini saja cukup...

Ketika keberadaan diri ini menjadi beban, dan membawa kesedihan,
Berharap Engkau wafatkan Hamba dalam Khusnul khatimah :')

Bahagiakan hamba dan Cukupkan hamba hanya dengan Engkau Ya Rabb... Aamin.



al faqir Illallah,  
Nana lutfi.